Monday, January 14, 2013

GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)


GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)
·  Suatu persetujuan multilateral yang menentukan peraturan=peraturan bagi pelaksanaan perdagangan internasional
·         Perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional

Tujuan:
·         Menciptakan serta mempertahankan lingkungan/perdagangan internasional yang mengandung security and predictability
·         Sistem perdagangan internasional yang liberal
·         Sasaran utama: tercapainya perdagangan yang bebas dari hambatan/proteksi
Fungsi:
·         Code: mengatur sistem perdagangan internasional
·         Forum: sarana bagi anggota untuk menyelesaikan masalah di bidang perdagangan

Prinsip-prinsip GATT:
·         reciprocity , timbal balik perlakuan
·         most favored nation, non diskriminasi, perlakuan istemewa berlaku umum
·      Transparancy, perlakuan dan kebijaksanaan perdagangan: transparansi, jelas dan terbuka serta diketahui oleh seluruh mitra dagang
·         Proteksi tarif, tarif merupakan satu-satunya alat proteksi bagi industri dalam negara
·         Proses konsultasi/konsiliasi, secara terus menerus

Exceptions:
1.      British Common Wealth
2.      Pasal XIX piagam GATT, perlakuan khusus: GSP (Generalized System of Preferences)
3.      Pasal XIX piagam GATT. Compromise embeded liberalism (kompromi terbatas)
Tantangan GATT:
1.      MEE 1956, bertentangan MFN (non-diskriminasi) yaitu proteksisme kolektif
2.      Embargo minyak OPEC
3.      NICs (negara industri baru)
4.      merosotnya kekuatan ekonomi AS
5.      kecenderungan regionalisme ekonomi

GATT held a total of 8 rounds:
1.      Geneva Round (April 1947)
2.      Annechy Round (April 1949)
3.      Torquey Round (September 1950)
4.      Geneva Round II (1955-1956)
5.      Dillom Round (September 1960-1962)
6.      Kennedy Round (Mei 1964)
7.      Tokyo Round (September 1973-1979)
8.      Uruguay Round (September 1986-1944)

No comments:

Post a Comment