GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)
· Suatu persetujuan multilateral yang menentukan peraturan=peraturan bagi pelaksanaan perdagangan internasional
· Perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional
Tujuan:
· Menciptakan serta mempertahankan lingkungan/perdagangan internasional yang mengandung security and predictability
· Sistem perdagangan internasional yang liberal
· Sasaran utama: tercapainya perdagangan yang bebas dari hambatan/proteksi
Fungsi:
· Code: mengatur sistem perdagangan internasional
· Forum: sarana bagi anggota untuk menyelesaikan masalah di bidang perdagangan
Prinsip-prinsip GATT:
· reciprocity , timbal balik perlakuan
· most favored nation, non diskriminasi, perlakuan istemewa berlaku umum
· Transparancy, perlakuan dan kebijaksanaan perdagangan: transparansi, jelas dan terbuka serta diketahui oleh seluruh mitra dagang
· Proteksi tarif, tarif merupakan satu-satunya alat proteksi bagi industri dalam negara
· Proses konsultasi/konsiliasi, secara terus menerus
Exceptions:
1. British Common Wealth
2. Pasal XIX piagam GATT, perlakuan khusus: GSP (Generalized System of Preferences)
3. Pasal XIX piagam GATT. Compromise embeded liberalism (kompromi terbatas)
Tantangan GATT:
1. MEE 1956, bertentangan MFN (non-diskriminasi) yaitu proteksisme kolektif
2. Embargo minyak OPEC
3. NICs (negara industri baru)
4. merosotnya kekuatan ekonomi AS
5. kecenderungan regionalisme ekonomi
GATT held a total of 8 rounds:
1. Geneva Round (April 1947)
2. Annechy Round (April 1949)
3. Torquey Round (September 1950)
4. Geneva Round II (1955-1956)
5. Dillom Round (September 1960-1962)
6. Kennedy Round (Mei 1964)
7. Tokyo Round (September 1973-1979)
8. Uruguay Round (September 1986-1944)
No comments:
Post a Comment