Tuesday, June 21, 2011

Teori Hubungan Internasional (Part II)

INTERVENSI
Campur tangan dalam urusan internal negara berdaulat adalah norma dasar dari hukum internasional. Intervensi mengacu pada tindakan eksternal yang mempengaruhi urusan dalam negara lain yang berdaulat. Pada skala rendah, intervensi mungkin hanya sebuah pidato yang dirancang untuk mempengaruhi politik domestik di negara lain.

KEDAULATAN
Kedaulatan adalah kontrol mutlak dari suatu wilayah dalam arti hukum, de facto oleh pemerintah dalam perbatasannya sering dengan pertanyaan sederajat/tingkat.

Untuk Realis: nilai-nilai kunci dalam politik internasional adalah ketertiban dan perdamaian. Sebuah institusi kunci adalah keseimbangan kekuasaan. Untuk realis intervensi dapat dibenarkan bila diperlukan keseimbangan kekuasaan dan untuk menjaga ketertiban umum.

Untuk Comopolitan: nilai kunci adalah keadilan dan institusi internasional utama sebagai masyarakat individu. Intervensi dapat dibenarkan jika mempromosikan keadilan.

Untuk Moralis Negara: nilai kunci dalam politik internasional adalah otonomi negara dan rakyatnya. Lembaga utama adalah masyarakat dari negara dengan aturan-aturan tertentu dan kunci internasional.

Intervensi diperbolehkan kecuali 4 hal:
1.mencegah serangan pendahuluan, contoh: negara Israel yang pada tahun 1967 oleg Mesir ketika Mesir membangun perkampungan diwilayah perbatasan Israel
2.membalas intervensi pendahuluan, contoh: antara AS dan Vietnam yang saling mengintervensi
3.menyelamatkan masyarakat yang terancam bahaya, contoh: AS mengintervensi Uganda yaitu melakukan intervensi kemanusiaan
4.untuk membantu gerakan yang ingin memisahkan diri, contoh: seluruh penduduk Aceh ingin memisahkan dan bisa diintervensu oleh negara lain


Jenis intervensi:
1.sarana intervensi dengan menggunakan kata-kata seperti pidato
2.sarana intervensi dengan menggunakan militer

No comments:

Post a Comment