Saturday, January 14, 2012

Hukum Internasional


Hukum internasional merupakan kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional. Yakni yang mengatur tingkah laku masyarakat inernasional yang berlakunya dipertahankan oleh eksternal power masyarakat yang bersangkutan. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat tempat berlakunya hukum tersebut (masyarakat internasional).


Perbedaan hukum internasional dan moral internasional:
Hukum internasional bukan sebagai hukum tapi moral internasional karna moral adalah kumpulan ketentuan yang mengatur orang yang timbul dari kesadaran orang itu sendiri yang berlakunya dipertahankan oleh internal power itu sendiri (hati nurani).



Austin berpendapat bahwa hukum internasional bukanlah hukum melainkan hanyalah moral internasional, karna ia mengartikan hukum sebagaian kumpulan ketentuan yg mengatur tingkah laku orang yang ditetapkan dan dipaksakan penguasa politik yang berdaulat. Oleh karna ini hukum internasional tidak memenuhi unsur - unsur tersebut.



Catan Austin:


  • bahwa batasan pengertian hukum internasional itu tidak dapat diterapkan pada hukum kebiasaan. Karena hukum kebiasaan adalah hukum meskipun berlakunya tidak diterapkan oleh penguasa politik yangg berdaulat. contoh: di indonesia hukum adat yang merupakan hukum kebiasaan yang berlaku sebagai hukum
  • bila hukum internasional tidak mengikat negara sebagaia hukum yakni bahwa hukum berlakunya ketentuan - ketentuannya tidak dapat dipaksakan oleh penguasa internasional yang tergantung pada hati nurani dan kesadaran masing-masing negara yang bersangkutan. Maka kehendak negara yang kuatlah yang akan menentukan segala sesuatunya dalam pergaulan masyrakat internasional (kemudian berlakulah hukum rimba).


Prinsip - prinsip Hukum Internasional:

  1.  negara
  2.  Individu
  • Bentuk negara yg dibentuk oleh thomas hittler adlh monarki absolut
  • John Locke menginginkan kekuasaan wilayah dibatasi dgn konstitusi yg disebut monarki konstitusi
  • J.J Rosseau (bapak demokrasi) menginginkan demokrasi


Hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional adalah hak dan kewajiban negara. Adanya ketentuan hukum internasional yang mengatur hukum individu tidak berarti mendudukan individu tersebut sebagai hukum internasional, ketentuan hukum internasional mengenai yure internasional law. Ketentuan hukum internasional yang mengatur hak negara untuk menghukum badan law tersebut. Begitu juga hukum internasional tentang budak belian yang mengatur kewajiban negara untuk melindungi belian tersebut.



Teori yg menyatakan bahwa hukum subyek hukum internasional adalah negara dikemukakan oleh Kelsen. Menurut teori ini negara merupakan abstrak. Negara merupakan konsep hukum teknis untuk menunjuk sekumpulan ketentuan hukum yang berlaku pada sekumpulan orang yang ada disuatu wilayah tertentu. Negara merupakan hukum. Hak dan kewajinam negara dengan demikian merupakan hak dan kewajiban orang yang membentuknya. Dengan demikian hukum internasional mengikat individu secara tidak langsung.



Starkle mengatakan bahwa dari segi teori murni, teori Kelsen adalah benar. Namun dari segi praktek sebagian besar hukum internasional mengatur hak dan kewajiban negara. Sebagai pengecualian beberapa perjanjian internasional juga mengatur hak dan kewajiban individu. Misalnya konvensi genewa 1940 tentang kawanan perang. Konvensi ini mengikat individu secara berlangsung. Sejalan dengan itu peradilan internasional juga mengikuti ketentuan umum bahwa dihadapkan peradilan itu hak dan kewajibam individu hanya dapat dilaksanakan melalui negara. Disamping itu Starkle juga mengemukakan bahwa abad ini timbul banyakl organisasi hukum internasional seperti PBB dan ILO.



Pengertian negara, meskipun negara sebagai subyek hukum internasional hingga kini belum terdapat sepakatan tentang perumusan pengertian negara. Namun konfensi Monoterdo 1993 mengatur tentang negara telah berhasil menerapkan kesepakatan tentang syarat - syarat yang  harus dipenuhi oleh negara sebagai subyek hukum internasional. Adanya syarat itu adalah adanya penduduk yang tetap, adanya wilayah yang pasti, pemerintah dan berkemampuan untuk mengadakan hubungan internasional.



Pengertian negara sebagag subyek hukum internasional adalah organisasi kebiasaan yang berdaulat, menguasai wilayah tertentu dan penduduk tertentu yang kehidupannya didasarkan sistem hukum tertentu.



Pada abad 18 dan 19, kedaulatan diartikan kekuasaan kengeraan yanag tertinggi, pada abad 20 kedaulatan diartikan kekuasaan kenegaraan yan tertinggi tapi dalam batas-batas hukum internasional. Negara yang berdaulat karena memegang kekuasaan kenegaraan yang tertinggi tidak terikat dalam kekuasaan negara lain. Negara yang tidak terikat kekuasaan kenegaraan lain adalahh negara merdeka.


Sumber Hukum (asal dimana hukum itu terbentuk) adalah ukuran yang dapat digunakan untuk menetapkan apakah suatu ketentuan merupakan ketentuan hukum internasional yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah - masalah internasional:

  1. sumber hukum formal internasional ialah faktor yang menjadikan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yng berlaku umum dalam asri yaitu proses yang membuat suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum positif (perundang-undangan, kebiasaan). Perundangan suatu proses yang membuat suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yamg berlaku umum yang dilakukan oleh penguasa masyarakat (yangg berwenang untuk hal tersebut). Kebiasaan yaitu proses yang membuat suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum yang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku bagi perundang-undangan yakni yang ditetapkan oleh penguasa masyarakat yang berwenang tetapii tidak diberlakukan melalui prosedur yang ditentukan. Proses ini biasanya harus disertai pengulangan dan penerimaan umum ketentuan tersebut sebagai suatu keharusan dibandingkan dengan perundang-undangaan. Kebiasaan lebih sulit diketahui awal dan proses terjadinya.
  2. sumber hukum meterial ialah faktor yg menentukan isi ketentuan hukum yg berlaku (semacam prinsip2). Diantara prinsip2 yg diterima umum dalam masy itu terdpt prinsip2 hukum. Prinsip hukum ini tidak berbeda menurut hakikatnya dgn ketentuan hukum. Prinsip hukum dan ketentuan hukum sama2 merupakan ketentuan tingkah laku org dalam masy (sama2 ketentuan yg mengatur dlm masy).



Prinsip hukum berda menurut gradasinya dengan ketentuan hukum, prinsip hukum tersebut merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang, yang mengatur masyarakat secara umum. Sedangkan ketentuan hukum mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat secara  rinci dalam bentuk ketentuan hukum atau azas hukum).



Dalam menelaah sumber hukum bagi internasional biasanya dikaitkan dengann ketentuan pasal 38 ayat 1, piagam mahkamah internasional atau satuta. Secara harfiah pasal ini sebenarnya menetapkan ketentuan- ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan oleh mehkamah internasional dalam menjalankan atau melaksanakan fungsinya yaitu menyelesaikan masalah atau sengketa internasional).



Mahakamah internasional akan mempergunakan:


  1. perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa
  2. kebiasaan internasional sebagai bukti sebagai kebiasaan umum ayng telah diterima sebagai hukum
  3. prinsip hukum umum yg diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab
  4. keputusan pengaduan dan ajaran para sarjana yang terkemuka tentunya dari berbagai negara sbg sumber tambahan mentepakan kaidah hukum
5 sistem hukum internasional yang berpengaruh: common law, socialist law, civil law, hukum islam dan hukum adat.


International law and law of nation. Tidak persis sama tapi mempunyai lingkup yang sama:
  • Hukum internasional publik atau hukum internasional dalam arti sempit
  • hukum perdata internasional atau susunan hukum internasional publik


Perbedaannya:
  • hukum publik internasional mencakup kepentingan - kepentingan perorangan (perorangan private atau badan hukum)
  • publik internasional mencakup kepentingan - kepentingan banyak orang (negara atau organisasi internasional)


Hubungan hukum internasional dengan hukum nasional:
  • apakah hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu sistem
  • bila terdapat pertentangan antara hukum internasional dan hukumm nasional, manakah yang harus diutamakan
  • apakah hukum internasional dapat berlaku otomatis dalam hukum nasional suatu negara


Terdapat 2 teori tentang sistem hukum internasional dan hukum nasional, yaitu:
  1. monisme: hukum internasional dan hukum nasional masing - masing merupakan dua aspek dari satu sutem hukum. Struktur hukum internasional merupakan bahwa hukum mengikat individu secara perorangan dan secara kualitif. Sedangkan hukum nasional mengikat individu secara kolektif sedangkan hukum nasional mengikat secara individu.
  2. Dualisme: hukum nasional dan hukum internasional masing - masing merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara implisit.


Triple berpendapat hukum internasional berbeda denga hukum nasional karena berbeda subyek dan sumbernya. Subyek hukum internasional adalah negara dan sunyek hukum nasional adalah individu. Disamping itu hukum internasional bersumber pada kehendak bersama atau kesepakatan negara - negara sedangkan hukum nasional bersumber pada kehendak terhadap kekuasaan negara.

Pertentangan antara hukum nasional dengan hukum internasional:
  • Kelsen, penganut manisme dengan menggunakan doktrin hukum internasional harus diutamakan
  • Starkle, bahwa dalam terdapat pertentangan antara hukum nasional dengan hukum internasional, hukum internasional harus diutamakan. Membandingkan hukum nasional dan hukum internasional seperti halnya hubungan antara hukum negara federal dengan hukum negara bagian. Dalam negara federal, negara bagian bebas mengucapkan hukumnya sendiri tetapi dibatasi oleh konstitusi federal.


Demikian juga halnya dalam masyarakat internasional, negara berdaulat menetapkan hukum nasional tetapi kedaulatannya dibatasi hukum internasional. Bahwa tidak semua ketentuan hukum internasional harus diutamakan terhadap hukum nasional, hanya hukum konstitusi internasional yang mendapatkan  keutamaan terhadap hukum nasional.



Konsep of possibility: konsep ini menyatakan bahwa hukum internasional sesuai dengan hukum nasional secara sah dapat digunakan untuk menolak ketentuan hukum internasional.



Menurut teori transformasi yang  berlandaskan positivisme, hukum internasional tidak dapat berlaku secara langsung dalam hukum nasional karena hukum nasional dan hukum internasional merupajan dua sistem hukum yang berbeda. Berlakunya hukum internasional dalam hukum nasional harus ditransformasikan melalui adopsi - adopsi khusus. Transformasi itu merupakan syarat substansi bagi berlakunya hukum internasional dlm hukum nasional. Teori Delegasi juga membenarkan keharusan adanya adopsi khusus bagi berlakunya hukum internasional dalam hukum nasional. Namun adopsi khusus itu bukanlah suatu transformasi hukum internasional menjadi hukum nasional tetapi adopsi itu merupakan kelanjutan-kelanjutan suatu proses pemebentukan hukum yang dimulai dari penetapan perjanjian internasional sampai menjadiketentuan hukum yang mengikat umum dalam suatu negara. Dengan demikian persyaratan konstitusi dalam hukum negara itu merupakan sebagian dari kesatuan tata kerja hukum.



Perkembangan Internasional:
Masyarakat internasional sebenarnya sudah lama dikenal sejak zaman mesir kuno dan yunani kuno tetapi hukum internasional berlaku sekarang merupakan perkembangan hukum internasional dalam abad terakhir ini. Perkembangan itu dimulai dengan adanya kejadian pada tahun 1648. Perjanjian ini merupakan dasar atau landasan perkembangan sistem negara modern di Eropan dan masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara  merdeka. Sehingga sistem hukum internasional itu merupakan produk, praktek dan kebiasaan hubungan antara negara eropa pada waktu itu.



Yang mempengaruhi hakikat hukum internasional:
  1. ajaran hukum alam pada pokoknya menyatakan bahwa hukum adalah hukum yang didektekan oleh alam. Semula ajaran itu didektekan melalui wahyu Tuhan, kemudian timbul pendapat yang menyatakan bahwa hukum alam itu didektekkan oleh pikiran manusia.
  2. pendapat positivisme yaitu bahwa hukum bukanlah yang didektekkan oleh alam tetapi hukum ditetapkan oleh penguasa yang berdaulat.
  3. ajaran modern yaitu bahwa hukum adalah ketentuan yang disepakati berlakunya dalam masyarakat melalui pernguasa masyarakat yang bersangkutan atau melalui kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu sendiri.