Thursday, January 5, 2012

Politik Luar Negeri Indonesia

Pengertian politik luar negeri menurut para pakar:
KJ. Holsti : kebijakan luar negeri yang menggabungkan ide – ide yang direncanakan oleh pembuat kebijakan dalam rangka untuk memecahkan masalah atau menegakkan beberapa perubahan dalam lingkungan yang dapat mempengaruhi kebijakan, sikap atau tindakan negara lain.
George Modelski : kebijakan laur negeri sebagai sistem kegiatan yang berkembang oleh masyarakat dengan tujuan untuk mengubah perilaku negara – negara lain dan menyesuaikan kegiatan mereka kepada lingkungan internasional.
Henry Kissinger : kebijakan luar negeri dimulai ketikan kebijakan domestik berakhir.
Kesimpulan pengertin politik luar negeri yaitu sekumpulan kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah sutu negara dalam rangka melaksanakan hubungan dengan negara lain di forum internasional sebagai salah satu upaya untuk mencapai, menjamin dan mempertahankan kepentingan nasionalnya.

Politik luar negeri Indonesia dikenal sebagai politik luar negeri yang bebas-aktif, dicetuskan oleh M. Hatta dlam pidatonya yang terkenal diberi judul Mendayung Diantara Dua Karanj. Bebas dan aktif mempunyai pengertian sebagi berikut:
Bebas : bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan oleh Pancasila.
Aktif : bahwa dalam menjalankan kebijaksanaan luar negrinya, Indonesia tidak bersikap pasif – reaktif atas kejadian-kejadian internasional melainkan bersikap aktif dalam mengambil prakara-prakara untuk penyelesaian masalah- masalah internasional.

Tujuan politik luar negeri Indonesia terkandung didalam pembukaan UUD ’45 alinea 1 dan 4, yaitu:
1) penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,
2) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
3) mencerdaskan kehidupan bangsa,
4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Sejarah Politik Luar Negeri Bebas Aktif:
Sejarah internal: tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka dan pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia mengesahkan dasar pancasila, pembukaan UUD ’45 dan batang hidupnya. Pada tahun ‘48 terjadinya kudeta PKI yg dipimpin Musho yg mengubah ideologi Indonesia menjadi ideologi komunis. Namun pada akhirnya gerakan RI mampu mengupas PKI dan menjadikan Indonesia sebagai politik luar negeri bebas yg aktif yg tidak memihak kiri maupun kanan namun bersikap bebas. Dan pada tahun ’49 Indonesia mendapatkan hak de facto dan de jure.
Sejarah enternal: setelah PD II, yaitu pd saat Jepang terkena bom hiroshima dan nagasaki menjadikan sistem politik internasional menjadi bipolar yaitu sistem kapitalisme liberal yang diperkasai oleh USA dan sistem komunis sosial yg diprakasai USSR. Dengan konsep bebas aktif Indonesia ingin menegaskan bahwa Indonesia mempunyai sikap sendiri dalam menghadapi masalah-masalah internasional.

Azas-azas politik luar negeri:
1) Universalism, yaitu azas yang dimana tidak terdapat perbedaan bagi semua bangsa dan semua negara (mempunyai derajat yang sama). Yaitu Indonesia memandang semua bangsa adalah sederajat, mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama. Dengan ini berarti bahwa setiap bangsa, setiap negara, tanpa memandant besar atau kecilnya, kuat atau lemah, kaya atau miskin mempunyai hak kedaulatan dan persamaan derajat dengan tidak membedakan ras, bangsa dan agama.
2) Regionalism, yaitu azas yang mempunyai arti bahwa kerjasama melalui kawasan atau regional akan lebih efektif. Yaitu asumsi yang beranggapan bahwa kerjasama antar bangsa dalam lingkungan yangg lebih kecil maka tujuan tujuan nasiomal akan dapat dicapai dengan lebih efisien.
3) Azas lingkaran konsentris memiliki 3 dimensi, yaitu:
• dimensi regional : berhubungan dengan wilayah atau geografis seperti negara-negara ASEAN, Pasifik Selatan dan Asia Timur.
• dimensi organisional : menjadi anggota dari organisasi-organisasi internasional sebagai wahana melakukan hubungan internasional, contoh anggota ASEAN, PBB.
• dimensi fungsional : bagian dalam struktur internasional, misalnya: sebagai negara berkembang, sebagai negara penghasil bahan mentah.

No comments:

Post a Comment