Organisasi
Internasional yaitu bentuk kerjasama antara pihak-pihak
yang bersifat internasional untuk tujuan yang bersifat internasional pula dan
terbagi antara dua, yaitu private atau publik.
- private: organisasi dan badan hukum pemerintah atau perorangan yang melakukan kerjasama untuk kepentingan internasional yang diselenggarakan badan-badan sejenis diberbagai negara.
- publik: hak asasi internasional global (PBB) dan organisasi internasional regional (ASEAN).
Organisas internasional publik dibentuk berdasarkan
perjanjian internasional, menetapkan anggaran dasar dan ditetapkan azas dan
tujuan (prinsip-prinsip) yang mendasar, bagaimana keanggotaannya, struktur atau
susunan dan cara kerja organsasi internasional tersebut.
PBB merupakan salah satu organisasi internasional yang bersfifat global dan yang terpenting
dimasa kini, cara pembentukan PBB, kemudian azas dan tujuan dibuat organisasi
tersebut, keanggotaan, sturktur dan cara kerja.
Sejarah
terbentuknya PBB
- Jerman, Jepang dan Italia ingin menguasai dunia, Liga Bangsa – bangsa (LBB) tidak dapat mengatasi hal tersebut. 1 Januari 1942, ditandatangani 24 negara demokratis, suatu pernyataan: pengerahan semua tenaga untuk membinasakan negara otoriter.
- Deklarasi Muscho Desember ’93 dalam deklarasi tersebut dihadiri oleh beberapa menteri luar negeri, termasuk AS, China, Inggris dan Uni Soviet. Pada bulan Desember ‘42 hingga Oktober ’44 diadakan pembicaraan lebih lanjut tentang terbentuknya organisasi internasional atas 4 negara tesebut di Washington. Konferensi ini menetapkan diadakannya konferensi PBB di San Fransisco, mulai tanggal 25 April ’45. Namun program PBB baru ditandatangani 26 Juni ’45. Piagam itu baru mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober ’45. Setelah dipenuhinya ratifikasi negara yang dipersyaratkan.
Azas
– azas dan Tujuan PBB:
- azas persamaan kedaulatan anggota, semua anggota sama – sama daulat dan mempunyai satu suara. Pengecualian pada azas ini hanya berlaku dalam yang memiliki hak veto.
- azas pacta sund servanda (janji harus ditepati), negara anggota berkewajiban dengan itikad baik memenuhi kewajiban yang diterima berdasarkan piagam.
- azas penyelesaian sengketa secara damai, bahwa negara anggota harus menjamin akan menyelesaikan sengketa antara dirinya dengan negara lain secara damai.
- azas tidak menggunakan kekerasan, bahwa negara anggota tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan terhadap integritas kemerdekaan suati wilayah negara.
- azas membantu PBB, yakno bahwa negara anggota harus membantu PBBdalam suatu tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan piagam dan sebaliknya tidak membantu negara yang dikenai tindakan atau sanksi.
- azas kepatuhan negara bukan anggota, bahwa negara anggota menjamin negara bukan anggota bila perlu untuk kedamain dan keamanan internasional, bertindak sesuai dengan azas – azas PBB.
- azas tidak mencampuri yuridiksi domestik negara anggota
Tujuan
PBB
tercantum didalam pasal 1 piagam:
1) menyelematkan
gederasi mendatang dari ancaman perang
2) memperteguh
kepercayaan pada hak azasi manusia, harkat dan derajat diri manusia dan
emansipasi (persamaan hak pria dan wanita), serta semua bangsa – bangsa baik
besar maupun kecil
3) menciptakan
keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan kehormatan kewaajiban yang timbul dari perjanjian
internasional dan sumber hukum internasional
4) mendorong
kemajuan sosial dan tingka kehidupan yang lebih baik
Struktur
PBB:
- Organ Utama: mejelis umum, dewan keamanan, dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, mahkamah internasional dan sekretariat.
- Organ Subsidir: organ PBB yang bilamana perlu dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan piagam. Dewan keamanan yang dapat membentuk organ sunsidir.
- Badan Khusus: organisasi internasional publik dibidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, dan yang berkaitan dalam bidang itu yang ditempatkan dalam hubungan dengan PBB yang dilakukan dengan perjanjian antar badan khusus yang harus disetujui majelis umum. Badan khusus antara lain: UNESCO dan WHO.