Friday, April 13, 2012

PEMERINTAHAN DI TIMUR TENGAH (PALESTINA)


PALESTINA
Ø  Bentuk Pemerintahan              : Semipresidensial (demokrasi parlementer)
Ø Kepala Pemerintahan              :
1)      Presiden                      : Mahmoud Abbas
2)      Perdana Menteri          : Ismail Haniyeh
Ø Uraian                                     :
Pada saat ini daerah Palestina terbagi menjadi dua entitas politik: daerah negara (Palestina terjajah) Israel dan daerah Otoritas Nasional Palestina, yaitu sebagian besar Tepi Barat dan seluruh Jalur Gaza.
Sebagian besar negara di dunia termasuk negara negara anggota OKI, Liga Arab, Gerakan Non-Blok, dan ASEAN telah mengakui keberadaan negara Palestina. Wilayah Palestina saat ini terbagi menjadi dua entitas politik. Yaitu Wilayah Pendudukan Israel dan Otoritas Nasional Palestina. Deklarasi Kemerdekaan Palestina dinyatakan pada 15 November 1988 di Aljir oleh Dewan Nasional Palestina.
Otoritas Nasional Palestina atau Palestina merupakan sebuah negara yang berbentuk Republik Parlementer. Berbeda dengan kebanyakan negara di dunia yang mengumumkan kemerdekaannya setelah memperoleh Konsesi Politik dari negara penjajah, Palestina mengumumkan eksistensinya bukan karena mendapat konsesi politik dari negara lain, melainkan untuk mengikat empat juta kelompok etnis dalam satu wadah, yaitu negara Palestina. Dalam pengumuman itu ditetapkan pula bahwa Yerusalem Timur (akan) dijadikan ibu kota negara.
Secara de jure, Kepala negara yang berkuasa saat ini masih dalam persengketaan antara Presiden Mahmoud Abbas dari Faksi Fatah dan Ketua Dewan Legislatif Palestina Aziz Duwaik. Namun, secara de facto, otoritas Palestina di bawah pimpinan Presiden Mahmoud Abbas hanya menguasai wilayah Tepi Barat.

Ø Fakta Situasi Terkini               :
1)      Sampai 18 Januari 2012, 129 (66,8%) dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Negara Palestina. Banyak negara yang tidak mengakui Negara Palestina tetap mengakui PLO sebagai "wakil rakyat Palestina". Selain itu komite eksekutif PLO diberdayakan oleh PNC untuk melakukan fungsi pemerintah dari Negara Palestina.
2)      Kurangnya momentum mengenai perdamaian dengan Israel serta berbagai masalah pendanaan telah membuat proses bagi berdirinya negara Palestina terancam.
Sumber                                    :