Tuesday, June 21, 2011

Diplomasi (Part I)

TEORI KEKEBALAN DIPLOMATIK
1.Teori Exterritoriality, bahwa seseorang diplomat dianggap tidak berada diwilayah negara penerima melainkan berada dinegara pengirim. Meskipun secara de facto berada di negara penerima sebagai akibatnya seorang wakil diplomatik itu tidak takluk dan tunduk kepada negara penerima. Dengan demikian tempat kediaman maupun gedung perwakilan itu berada diluar negara penerima dan merupakan perluasan dari wilayah negara pengirim.
2,Teori Representative Character, bahwa seseorang itu merupakan wakil negara. Wakil rakyatnya diluar negeri sehingga setiap tindakan dan perbuatannya seolah-olah merupakan tindakan dari kepala negaranya ataupun perbuatan dari negara tersebut.
3.Teori Functional Necessity, bahwa seseorang wakil diplomatik itu harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan tugasnya secara sempurna. Oleh karena itu segaka yang mempengaruhi tugasnya harus dicegah.

ATURAN TENTANG KAPAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK MULAI BERLAKU
1.Semenjak Duta Vesar mendapa persetujuan dari negara penerima
2.Ketika diadakan formal reception
3.Sejak wakil diplomatik memasuki wilayah negara penerima

Kekebalan diplomatik berakhir pada saat berakhirnya jabatan. Penolakan seorang Duta Besar dengan alasan yng berbeda-beda tergantung kepada penilaian sepihak negara penerima (latar belakang calon Duta Besar). Menyinggung tuan rumah karena statement dari dubes

FAKTOR YANG MENYEBABKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN DIPLOMATIK
1.Adanya pemberitahuan dari negar pengirim ke negara penerima bahwa masa tugas diplomatik tersebut berakhir
2.Adanya pemberitahuan dari negara penerima ke ngara pengirim sesuai pasal 9 ayat 2 KW 1961 tentang penolkan untuk mengakui seorang pejabat diplomatik sebagai anggota
3.Apabila terjadi pemutusan hubungan diplomatik secara otomatis apabila terjadi perang sengketa antarnegara sehingga tindakan pengusiran kepada perwakilan masih tidak cukup
4.Jika kebijakan suatu negara itu bertentangan dengan kebijakan negara lain (contoh; negara di Timur Tengah memutuskan hubungan negara dengan Mesir, karena Mesir melakukan perjanjian dengan Israel/As putus hubungan dengan Iran)
5.Apabila salah satu negara pengirim atau penerima itu hilang (akibat penggabungan negara/aleksasi, contoh: Iran menaneksasi Kwait/Jerman Barat + Timur)
6.Atas permintaan daru Duta Besar tersebut
7.Atas permintaan negara pengirim:
-melakukan kegiatan spionase, contoh: menyadap
-membocorkan rahasia negara
-DuBes melakukan konspirasi dengan negara penerima, contoh: DuBes Libia di Kaira menyebarkan pamflet)
8.Diplomatil tersebut dituduh mendukung pemberontak

KOMUNIKASI DIPLOMATIK
Komunikasi diplomatik adalah komunikasi resmi tertulus ataupun surat menyurat resmi:
-antar Kepala Negara
-antar Menlu ataypun antar Deplu
-antara Deplu dengan perwakilan-perwakilan asing setempaT serta sebaliknya
-antar sesama perwakilan-perwakilan asing setempat

Kebijakan politik luar negeri adalah bulat dan tidak dapat dipecah-pecahkan dan penyelenggaraannya berdasarkan atas paham bahwa kebijaksaan politik luar negeri di luar peerbatasan negara adalah urusan dan tanggung jawab Menteri Luar Negeri.

KORESPONDENSI DIPLOMATIK
1.Note Diplomatique atau note diplomatik yang ditulis oleh first person maupun dalam third person.
2.Note Verbale, ditulis dalam third person, tidak teralamatkan dan tidak pula ditandatanganu tetapi diakhiri dengan complimentary close (basa basi penghormatan).
3.Note Collective, sebuah nota yang disampaikan atas nama bersama
4.Note Identique, nota yang menunjukkan identitas Nota dengan isi yang sama namun penyampaiannya ke Menlu/Deplu atas daman masing-masing perwakilan.
5.Note Circulaire/Nota edaranm sebuah nota dari Menlu yang ditujukan kepada seluruh perwakilan asing.
6.Momarandum, pada umumnya memuat perincian fakta serta komentar ataupun argumentasi yang dikemukakan berdasarkan fakta-fakta tersebut

DOKUMEN DIPLOMATIK
1.Letters of Credence (surat-surat kepercayaan), surat keputusan kepala negara mengangkat seseorang sebagai penjabat negara untuk bertugas sebagai:
-DuBes luar biasa dan berkuasa penuh
-DuBes dan Menteri berkuasa penuh
2.Agreement, persetujuan atau permintaan dari DuBes kepada kepala ngera
3. Letters of Recall (surat panggilan kembali)
4.Full Powers, surat keputusan kepala negra memberi kuasa kepada seseorang
5.Exequatur (surat pengakuan), dokumen yang ditandatangani kepala negara serta disaksiakn dengan penyertaan tanda tangan menlu untuk seorang konsul asing
6.Consular Commisision (surat pengangkatan seorang konsul)

JOINT COMMUNIQUE (komunikasi bersama), pernyataan resmi sebagai hasil pertemuan antara dua pejabat negara atau lebih yang mempunyai kompetensi dalam soal luar negara masing-masing. Biasanya antara dua oranf menteri luar negeri.

No comments:

Post a Comment