Showing posts with label diplomasi. Show all posts
Showing posts with label diplomasi. Show all posts

Tuesday, June 21, 2011

Diplomasi (Part II)

BAHASA DIPLOMASI
Bahasa yang dipergunakan dalam komunikasi diplomatik, bahasa yang dipergunakan dalam hubungan luar negeri antarnegara.

Sir Ernest Satow, bahasa diplomasi merupakan bahasa yang digunakan dalam perjalinan bisnis antara berbagai negara dengan cara-cara damai.

Bahasa Latin adalah bahasa diplomasi pertama didunia.
BENAR, jika yang dimaksudkan adalah bahwa bahasa Latin adalah bahasa komunikasi antar penguasa daratan Eropa pada waktu itu serta bahasa Latin itu kemudiaanya mempunyai keterkaitan berkesinambungan dengan sejaraj diplomasi kontemporer.
TIDAK BENAR, jika diingat bahwa dibelahan bumi lainnya telah terjadi beranekaragam serta bentuk hubungan antar maharaja dimana dalam semua hubungan itu tidak selalu digunakan bahasa Latin.

Bahasa Latin dalam perkembangan selanjutnya sedikit demi sedikit mengalami proses penurunan pemakaiannya sehingga akhirnya tersingkir sama sekalu sebagai bahasa percakapan dan menjadi basaha mati. Dalam prosesnya menjadi bahasa mati, bahasa Latinpun tergeser oleh bahasa Perancis. Tetapi pemakaian bahasa Prancis ataupun bahasa Latin sebelumnya adalah tumbuh dari kebiasaan dan bukan merupakana ketentuan dari hukum antar negara (Internasional Law).

Perjanjian Umum Kongres Wina tahun 1825, bahwa walaupun naskah kongres seluruhnya ditulis dalam bahasa Prancis, maka tidaklah dengan sendirinya harus berarti bahwa untuk selanjutnya harus pula demiakian. Tiap negara berhak memakai bahasa yang digunakan selanjutnya.

Britania Raya yang bersemboyan: Inggris menguasai seluruh samudera dunia. Dan dalam wilayah kekuasaan Britania Raya, sang mentari tak pernah padam. Bahwa dominasi bahsa Prancis ridak dapat dibenarkan sebab berartu merendahkan martabat kerajaan. Dikeluarkanlah instruksi yang menyebutkan bahwa seluruh komunikasi diplomatik harus dilakukan dalam bahasa Inggris.

Bahasa Prancis meraih kejayaannya adalah terutama berkat berhasilnya kebijaksanaan Raja Lous XIV menjual bahasa Prancis dalam percaturan dunia politik Eropa (berarti Dunia). Bahasa Inggris adalah karena Britania Raya sebagai adikuasa dunia adalah cukup nyata tak terbanyahkan. Dan bahasa Italia adalah anak kandung bahasa Latin dan bahasa Italia adalah bahasa sehari-hari serta bahasa rumah tangga Vatikan. Sesuatu yang sulit diletakkan karesan selain Tahta Suci Vatikan memang berada ditengah-tengan kota Roma tetapi juga karena sebagian terbesar Paus serta pejabat-pejabat tinggi Vatikan banyak yang berasal dari Italia.

BAHASA DALAM LINGKUNGAN PBB
Bahasa Prancis dan bahasa Inggris ditetapkan sebagau 'working language' atau 'bahasa kerja' dari komperensu. Arti 'working language' disini adalah bahwa jika ada bahasa lain yang dipakai selama konperensi maka bahasa tersebut harus diterjemahkan baik kedalam bahasa Prancis maupun Inggris.

Bahasa Resmi PBB (Official Language)
1.Bahasa Inggris
2.Bahasa Prancis
3.Bahasa Rusia
4.Bahasa China
5.Bahasa Spanyol

Bahasa Kerja PBB (Working Laguage)
1.Bahasa Inggris
2.Bahasa Prancis

Yang dimaksud dengan bahasa resmi adalah bahwa jika sesuatu pidato diucapkan dalam salah satu dari kelima bahasa resmi maka pidato tersebut harus diterjemahkan kedalam keempat bahasa resmi lainnya.

BAHASA DIPLOMASI DALAM LINGKUNGAN DEPLU RI
1.Bahasa komunikasi resmi Deplu dengan perwakilian-perwakilan asing setempat serta sebaliknya
2.Bahasa komunikasi resmi perwakilan-perwakilan RI diluat negeri dengan kemlu-kemlu setempat serta sebaliknya

Diplomasi (Part I)

TEORI KEKEBALAN DIPLOMATIK
1.Teori Exterritoriality, bahwa seseorang diplomat dianggap tidak berada diwilayah negara penerima melainkan berada dinegara pengirim. Meskipun secara de facto berada di negara penerima sebagai akibatnya seorang wakil diplomatik itu tidak takluk dan tunduk kepada negara penerima. Dengan demikian tempat kediaman maupun gedung perwakilan itu berada diluar negara penerima dan merupakan perluasan dari wilayah negara pengirim.
2,Teori Representative Character, bahwa seseorang itu merupakan wakil negara. Wakil rakyatnya diluar negeri sehingga setiap tindakan dan perbuatannya seolah-olah merupakan tindakan dari kepala negaranya ataupun perbuatan dari negara tersebut.
3.Teori Functional Necessity, bahwa seseorang wakil diplomatik itu harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan tugasnya secara sempurna. Oleh karena itu segaka yang mempengaruhi tugasnya harus dicegah.

ATURAN TENTANG KAPAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK MULAI BERLAKU
1.Semenjak Duta Vesar mendapa persetujuan dari negara penerima
2.Ketika diadakan formal reception
3.Sejak wakil diplomatik memasuki wilayah negara penerima

Kekebalan diplomatik berakhir pada saat berakhirnya jabatan. Penolakan seorang Duta Besar dengan alasan yng berbeda-beda tergantung kepada penilaian sepihak negara penerima (latar belakang calon Duta Besar). Menyinggung tuan rumah karena statement dari dubes

FAKTOR YANG MENYEBABKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN DIPLOMATIK
1.Adanya pemberitahuan dari negar pengirim ke negara penerima bahwa masa tugas diplomatik tersebut berakhir
2.Adanya pemberitahuan dari negara penerima ke ngara pengirim sesuai pasal 9 ayat 2 KW 1961 tentang penolkan untuk mengakui seorang pejabat diplomatik sebagai anggota
3.Apabila terjadi pemutusan hubungan diplomatik secara otomatis apabila terjadi perang sengketa antarnegara sehingga tindakan pengusiran kepada perwakilan masih tidak cukup
4.Jika kebijakan suatu negara itu bertentangan dengan kebijakan negara lain (contoh; negara di Timur Tengah memutuskan hubungan negara dengan Mesir, karena Mesir melakukan perjanjian dengan Israel/As putus hubungan dengan Iran)
5.Apabila salah satu negara pengirim atau penerima itu hilang (akibat penggabungan negara/aleksasi, contoh: Iran menaneksasi Kwait/Jerman Barat + Timur)
6.Atas permintaan daru Duta Besar tersebut
7.Atas permintaan negara pengirim:
-melakukan kegiatan spionase, contoh: menyadap
-membocorkan rahasia negara
-DuBes melakukan konspirasi dengan negara penerima, contoh: DuBes Libia di Kaira menyebarkan pamflet)
8.Diplomatil tersebut dituduh mendukung pemberontak

KOMUNIKASI DIPLOMATIK
Komunikasi diplomatik adalah komunikasi resmi tertulus ataupun surat menyurat resmi:
-antar Kepala Negara
-antar Menlu ataypun antar Deplu
-antara Deplu dengan perwakilan-perwakilan asing setempaT serta sebaliknya
-antar sesama perwakilan-perwakilan asing setempat

Kebijakan politik luar negeri adalah bulat dan tidak dapat dipecah-pecahkan dan penyelenggaraannya berdasarkan atas paham bahwa kebijaksaan politik luar negeri di luar peerbatasan negara adalah urusan dan tanggung jawab Menteri Luar Negeri.

KORESPONDENSI DIPLOMATIK
1.Note Diplomatique atau note diplomatik yang ditulis oleh first person maupun dalam third person.
2.Note Verbale, ditulis dalam third person, tidak teralamatkan dan tidak pula ditandatanganu tetapi diakhiri dengan complimentary close (basa basi penghormatan).
3.Note Collective, sebuah nota yang disampaikan atas nama bersama
4.Note Identique, nota yang menunjukkan identitas Nota dengan isi yang sama namun penyampaiannya ke Menlu/Deplu atas daman masing-masing perwakilan.
5.Note Circulaire/Nota edaranm sebuah nota dari Menlu yang ditujukan kepada seluruh perwakilan asing.
6.Momarandum, pada umumnya memuat perincian fakta serta komentar ataupun argumentasi yang dikemukakan berdasarkan fakta-fakta tersebut

DOKUMEN DIPLOMATIK
1.Letters of Credence (surat-surat kepercayaan), surat keputusan kepala negara mengangkat seseorang sebagai penjabat negara untuk bertugas sebagai:
-DuBes luar biasa dan berkuasa penuh
-DuBes dan Menteri berkuasa penuh
2.Agreement, persetujuan atau permintaan dari DuBes kepada kepala ngera
3. Letters of Recall (surat panggilan kembali)
4.Full Powers, surat keputusan kepala negra memberi kuasa kepada seseorang
5.Exequatur (surat pengakuan), dokumen yang ditandatangani kepala negara serta disaksiakn dengan penyertaan tanda tangan menlu untuk seorang konsul asing
6.Consular Commisision (surat pengangkatan seorang konsul)

JOINT COMMUNIQUE (komunikasi bersama), pernyataan resmi sebagai hasil pertemuan antara dua pejabat negara atau lebih yang mempunyai kompetensi dalam soal luar negara masing-masing. Biasanya antara dua oranf menteri luar negeri.